Edarkan Shabu Warga Hamberang di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 29 Agustus 2021

Edarkan Shabu Warga Hamberang di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak

IK (26) Pelaku Tindak Pidana Narkoba Yang Berhasil di Amankan Polisi

DUASATU.NET- Tim Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap seorang pengedar narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Lebak berinsial IK (26) warga Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas berikut Barang Bukti (BB).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Lebak, "tegas Ilman, Minggu (29/8/2021).

Pelaku IK di tangkap di gardu pos depan rumahnya di kampung Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak beserta BB-nya, Jum'at (27/8/2021) sekira pukul 21.00 Wib, "ungkap Ilman.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan BB 1 buah jaket warna coklat, 14 bungkus plastik bening kecil berisikan Shabu,  2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merk vivo  warna biru, "beber Ilman.

" Lanjut Ilman, saat ini pelaku diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap pelaku lainnya, "katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Ilman.

Selain itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya pemuda untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Polres Lebak Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Lebak, Stop Narkoba, "ujarnya singkat. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda