Polresta Tangerang Amankan Tersangka Pemalsuan Surat Hasil Swab - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 24 Agustus 2021

Polresta Tangerang Amankan Tersangka Pemalsuan Surat Hasil Swab

DUASATU.NET- Polresta Tangerang mengamankan seorang tersangka pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, LP/311/A/VIII/ RES.1.9/ 2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan Persnya membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang tersangka GTL alias G (23) pemalsu surat keterangan hasil swab ialah warga Kecamatan Panongan.

Modusnya adalah melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 dengan cara menyecan surat yang asli, selanjutnya di masukkan ke dalam folder dan di edit menggunakan Aplikasi Photoshop dan di cetak, "ungkap Wahyu.

" Wahyu menyebut, biaya pembuatan surat keterangan hasil swab Covid-19 tersebut adalah sebesar Rp 25 ribu per lembar.

Barang bukti yang berhasil di amankan Polresta Tangerang Polda Banten adalah 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson,1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu

Tersangka GTL alias G telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara," ucap Kapolresta Tangerang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.

" Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan," tutup Kabid Humas Polda Banten. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda