DUASATU.NET- Pada peringatan HUT RI ke-76, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jambi menangkap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di jalan Kalimantan, RT 14 Perum, Kecamatan Muara Bulian.
Terduga berinisial MR (33) laki-laki bin Asri Umar, di tangkap BNNK Batanghari sekira pukul 19.30 Wib, Selasa (17/08/2021).
BNNK Batanghari mengamankan barang bukti cukup dari tangan tersangka, 1 paket kecil yang diduga sabu, 2 buah plastik bening kosong, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah pipet sabu, 1 unit handphone merk Iphone 8 dan alat bukti lainya.
Kepala BNNK Batanghari dalam keterangan pers kepada sejumlah media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Kejadian kemarin usai magrib, terduga kita amankan beserta barang bukti yang cukup," Kata AKBP M. Zuhairi ST, Rabu (18/8/2021).
Atas perbuatan terduga dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika atau ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
Zuhairi menambahkan, terduga mendapat narkotika dari salah satu keluarganya berinisial (H), yang saat ini masih dalam pengembangan kasus.
" Kita kejar pemasoknya sampai dapat, dan kita akan berikan hukuman yang setimpal agar mempunyai efek jera," kata Zuhairi meyakini. (ILHAM)