Cabjari Ma Tembesi Musnahkan BB Hasil Kejahatan Perkara Tipidum - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 21 September 2021

Cabjari Ma Tembesi Musnahkan BB Hasil Kejahatan Perkara Tipidum

Pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana Umum

DUASATU.NET- Telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Cabang
Kejaksaan negeri (Cabjari) Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan perkara tindak pidana umum (Tipidum), Selasa (21/9/2021). 

Pemusnahan BB tersebut disaksikan oleh Kajari Batanghari, Camat dan Kapolsek Muara Tembesi, Kapolsek Maro Sebo Ulu dan dinas terkait. 

Kepala Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi, Fandie Hasibuan,SH,MH menjelaskan BB yang di musnahkan ialah perkara Tipidum yang berasal dari penuntut umum Cabjari Batanghari di Muara Tembesi dan telah di utus oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk di musnahkan. 

BB tersebut sudah teregister sejak bulan September 2020 hingga September 2021, terdiri dari 9 perkara Tipidum berupa senjata tajam, tojok, kayu, perahu kayu, pakaian dan lainnya. 

"Adapun BB ini di musnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gerinda di halaman kantor Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Sugih Carvallo,SH,MH mengapresiasi pemusnahan BB tersebut, karena ini adalah tugas jaksa penuntut umum (JPU) dalam melaksanakan putusan pengadilan. 

“Ini adalah tugas jaksa, melaksanakan putusan pengadilan, terpidananya sudah di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maka BB nya kita musnahkan, karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, menerapkan Prokes ketat,"kata Sugih Carvallo. (ILHAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda