PTM di Kabupaten Batanghari Sudah Bisa di Lakukan, Berikut Ketentuannya - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 08 September 2021

PTM di Kabupaten Batanghari Sudah Bisa di Lakukan, Berikut Ketentuannya

Kasi Kurikulum PDK Batanghari, Irsil Syarif

DUASATU.NET- Sesuai Surat Edaran (SE)  kegiatan belajar mengajar, (KBM) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Nomor : 421/ 2192/DD/PDK/2021, bagi PAUD/ TK,SD/ SMP negeri/swasta, untuk segera melaksanakan KBM tatap muka, berdasarkan intruksi Mendagri Nomor : 41 tahun 2021, tanggal 6 September 2021, tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat level III,Level II dan Level I.

Serta keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri Agama, Menteri dalam Negeri, menteri kesehatan Nomor: 03/KB/2021, Nomor : 384 tahun 2021, nomor : HK,01,08,/ Menkes/4242/2021, dan nomor:440-717 tahun 2021, tentang panduan penyelenggara pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kadis PDK melalui Kasi Kurikulum Irsil Syarif, Selasa (7/9/2021) menjelaskan,
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah untuk semester ganjil tahun 2021/2022 sudah bisa di lakukan pada, Rabu (8/9/2021) namun tetap mematuhi Protokoler kesehatan (Prokes) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

" Irsil Syarif mengatakan, dalam proses KBM tatap muka di sesuaikan dengan SOP yang sudah ada, menggunakan metode 50 persen atau sistim ganjil genap.

Selain itu sekolah-sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak, menggunakan masker, yang lebih penting lagi bagi guru atau pendidiknya sudah vaksin, "ucapnya. (ILHAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda