Komisi I Rekomendasikan Inspektorat Audit SPJ Batalnya Studi Banding Ke Lombok - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 12 Oktober 2021

Komisi I Rekomendasikan Inspektorat Audit SPJ Batalnya Studi Banding Ke Lombok

Kondisi RDP di Ruang Banggar DPRD Tebo

DUASATU.NET-
 Komisi I DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PMD, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa Kades yang batal studi banding ke Lombok dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tebo, Selasa (12/10/2021) di ruang Banggar.

RDP terkait batalnya studi banding ke Lombok yang di alihkan ke Jakarta dan Bandung Jawa Barat, di inisiasi APDESI tersebut di pimpin oleh Ketua kordinator komisi I Aivandri AB, didampingi ketua kordinator komisi II, Syamsu Rizal, ketua komisi I DPRD Karno dan anggota dewan.

"Kondisi ruang Banggar DPR memanas saat berlangsungnya RDP, ketegangan terjadi antara salah seorang mahasiswa dengan salah satu Kades.

Ketua kordinator komisi I DPRD Tebo, Aivandri kepada sejumlah awak media usai RDP menjelaskan, bahwa Komisi I merekomendasikan ke Inspektorat untuk mengaudit pelaporan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) terkait kegiatan batalnya studi banding ke Lombok yang di alihkan ke Jakarta dan Bandung.

"Kemudian lanjut Aivandri, kepada APDESI di minta untuk membenahi administrasi dan MoU dengan pihak penyelenggara agar tidak timbul masalah di kemudian hari, karena penanggung jawab pengguna anggara adalah Kades,"ungkapnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda