DUASATU.NET- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Syafe'i, SH bacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Kepala desa (Kades) aktif Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dan seorang pensiunan guru Arpan, Kamis (28/10/2021).
Sidang perdana secara daring dalam perkara dugaan ijazah palsu Kades Medan Sri Rambahan tersebut di pimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rinto Leoni Manullang, SH, MH.
Pantauan media ini sidang di gelar di ruang Cakra PN Tebo, sementara dua orang terdakwa yakni Kades Medan Sri Rambahan Azwan dan pensiunan guru Arpan didampingi penesehat hukumnya.
"Hanya saja kedua terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari lapas Muara Tebo, sedangkan penasehat hukum hadir langsung di ruang sidang Cakra PN Tebo.
"Sementara sidang lanjutan akan di laksanakan pada Kamis (4/11/2021) mendatang dalam agenda Eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU. (ARD)