DUASATU.NET- Meski ada ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1,2 Miliar, tapi tak di hiraukan oleh pelaku setrum ikan yang terjadi di desa Bajubang Laut Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Seorang warga desa Bajubang Laut Kabupaten Batanghari, Midi berujar, aksi tiga orang yang sedang menangkap ikan dengan cara menyetrum, di hadapannya terlihat santai, tak sedikit pun ada rasa takut, Kamis (23/12/2021).
Midi menyebut, tiga orang yang mensetrum ikan tersebut menggunakan dua perahu, satu perahu satu stik yang di aliri tenaga listrik melalui beberapa buah aki.
Padahal menangkap ikan menggunakan alat setrum jelas dilarang dalam rumusan Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Sebelumnya kata Midi, sosialisasi ancaman hukuman menyetrum ikan sudah sering di sampaikan kepada masyarakat, bahkan orang luar desa juga berani sentrum ikan pada di siang hari dan sudah sering di ingatkan soal larangan tersebut.
Penyetruman ikan membahayakan ekosistem karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada di sekitarnya tersengat aliran listrik,"ucap Midi.
"Sementara itu warga lain, Arif Yanto khawatir dengan ketiga orang tersebut nekat berani melanggar hukum menyetrum ikan di siang hari,"tandasnya. (ILHAM)