Aturan di Buat, Tetap Saja Angkutan Batubara Lebihi Tonase, Parkir Sembarangan - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 09 Januari 2022

Aturan di Buat, Tetap Saja Angkutan Batubara Lebihi Tonase, Parkir Sembarangan

Foto istimewa

BATANGHARI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya, Ditlantas Polda Jambi telah membuat aturan tata cara angkutan batubara, namun nyatanya masih banyak yang melintas di jalan umum sebelum waktu operasional yang sudah di tetapkan.

Ada lima poin yang harus di patuhi oleh para sopir angkutan batubara yang melintas di jalan umum di Provinsi Jambi.

1. Waktu Operasional:
Dapat beroperasi di jalan umum dari Pukul 18.00 - 08.60 Wib (malam hari) 

2. Daya Angkut:
Truk PS, Colt Diesel dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai buku uji kendaraan (KIR) 

3. Rute:
Tidak melewati jalan perkotaan 

4. Tidak konvoi:
Tidak ber iringan dangan angkutan batubara lainnya saat di jalan umum 

5. Parkir/berhenti:
Tidak boleh parkir atau berhenti di badan jalan

Lima poin ini dijelaskan, pelanggaran terhadap tata cara pengangkutan batu bara, dilakukan penindakan dengan tilang sesuai UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

Di Kabupaten Batanghari sendiri, Armada muatan batubara banyak parkir sembarangan di badan jalan, sehingga pengendara lain menjadi terganggu.

Disepanjang jalan jalur dua Gajah Mada menuju Jambi Kelurahan Pasar Baru dan Muara Bulian banyak armada angkutan batubara yang Parkir.

Belum lagi banyaknya armada muatan batubara yang parkir di seberang jalan Jambi menuju Muara Tembesi. "Warga terganggu dengan keadaan tersebut.

Parahnya lagi, angkutan batubara parkir sampai dua lapis di jembatan kembar yang merupakan aset Negara baru di bangun oleh pemerintah beberapa tahun lalu.

Jembatan kembar adalah pembatas wilayah antara Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Menurut laporan warga setempat dan melihat kebenaran yang terjadi, Lurah Pasar Baru, Lurah Muara Bulian, warga dan para tokoh masyarakat di dampingi pihak Polsek setempat melakukan penertiban dengan memasang plang tanda larangan parkir diarea tersebut, Sabtu (08/1/2022).

Lurah Muara Bulian Rusdi Madjid, S.Sos ketika turun ke jalan, kepada wartawan menegaskan, langkah yang diambil ini semata-mata banyaknya keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan yang terhambat oleh karena seluruh bidang jalan "dikuasai" oleh angkutan batubara.

"Kami sangat berharap agar para sopir angkutan batubara bisa saling mengerti, bagaimana para sopir dapat mencari rezeki dan pengguna jalan lainnya tidak terhambat apalagi yang bersifat urgent seperti membawa orang sakit dan sebagainya,"kata Lurah Rusdi.

"Jika memang belum ada solusi yang tepat soal angkutan batubara setidaknya jangan parkir di sepanjang jalur dua dalam kota Muara Bulian melebihi 1 lapis kendaraan dan jam operasional armada angkutan bisa diperlonggar, "harap Lurah.

Polemik angkutan dan armada batubara seperti tak pernah ada habisnya,satu sisi banyak masyarakat yang mencari penghidupan dan mendapat hasil dari maraknya armada batubara, seperti menjadi sopir, punya usaha armada BB dan beberapa usaha warung sepanjang jalan yang dilintasi mendapatkan hasil jual beli dari para sopir. 

Tapi tak dapat dipungkiri dan jelas terlihat armada batubara ini meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan karena kurang disiplin dan tertibnya armada tersebut dalam pemanfaatan penggunaan jalan umum baik pada saat parkir.

Tokoh pemuda Karang Taruna, Kelurahan Pasar Baru, mendukung apa yang sudah dilaksanakan oleh dua Lurah ini, harapannya agar teknis operasional armada BB dapat segera direvisi dengan mendengarkan masukan dan saran dari masyarakat terutama yang dilalui oleh armada BB selaku pihak yang terlibat langsung dari dampaknya.

"Berharap segera dikaji ulang terkait jam operasional dan hal lain terkait armada BB ini,  Pemerintah dan Pengusaha jangan bersikap setengah-setengah, selesai diatas sementara dibawah masih semrawut, agar melibatkan masyarakat supaya keputusan yang dihasilkan sesuai dengan fakta dilapangan,"ujar Fadlan Helmi.

Tampak beberapa masyarakat di sepanjang jalan Gajah Mada disekitar area yang disisir dan dipasang rambu-rambu sangat mendukung kebijakan yang diambil oleh Duo Lurah.

"Semoga polemik armada BB ini cepat mendapatkan solusi terbaik dan Kota Muara Bulian kembali menjadi Kota yang BERLIAN (Bersih Lancar Indah dan Nyaman),"pungkas Fadlan.

Salah satu yang sangat dikhawatirkan adalah dijadikannya jembatan kembar yang terletak dan menjadi pembatas antara Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Muara Bulian sebagai tempat parkir, sampai 2 lapis kendaraan, jika di total bisa mencapai sebanyak 20 lebih mobil terparkir.

Begitupun di areal radius 100 meter kanan dan kiri jembatan, dipenuhi oleh barisan armada Batubara.

Senada dengan Lurah Muara Bulian, Robi Saputra, selaku Lurah Kelurahan Pasar Baru mengkhawatirkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap jembatan kembar tersebut. Menurut laporan dari Bhabinkamtibmas dan beberapa petugas di lapangan, jika tidak diambil tindakan, jembatan bakal rusak karena tonase melebihi kapasitas dari jembatan tersebut.

"Jika jembatan rusak tidak bisa dilewati, yang dirugikan bukan hanya para sopir armada BB, tetapi seluruh masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di jembatan akan merasakan dampaknya.

Lurah Pasar Baru berharap, langkah yang diambil melalui pemasangan spanduk peringatan dan rambu-rambu, dapat mencegah para sopir armada BB untuk tidak parkir di sepanjang area jembatan tersebut. 

"Mencegah dan merawat aset negara lebih baik daripada memperbaiki kerusakan, semoga segera ditemukan formula terbaik dari semua pihak, soal armada BB ini,"ucap Robi. (ILHAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda