Terima Salinan Putusan PN Tebo, PMD Segera Tentukan Status Kades Medan Sri Rambahan - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 26 Januari 2022

Terima Salinan Putusan PN Tebo, PMD Segera Tentukan Status Kades Medan Sri Rambahan

Kadis PMD Kabupaten Tebo, Nafri Junaidi,SH, MH/foto dokumentasi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo atas vonis Kepala desa (Kades) Medan Sri Rambahan, Azwan dinyatakan bersalah dengan hukuman 7 bulan penjara telah di terima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo.

Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Nafri Junaidi Rabu (26/1/2022) membenarkan jika pihaknya telah terima salinan putusan vonis Kades Medan Sri Rambahan dari PN Tebo.

Nafri mengatakan, Kades Medan Sri Rambahan dinyatakan bersalah dan di kenakan sanksi hukuman penjara selama 7 bulan. 

Sesuai UU Desa nomor 6 tahun 2014 bahwa siapa yang tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara bisa diberhentikan dengan putusan Bupati. 

"Telah dinyatakan bersalah dengan ancaman 5 tahun walau satu hari dia masuk penjara tetap di berhentikan, "tegas Nafri. 

Status Kades Medan Sri Rambahan tetap di berhentikan melalui proses, "kata Nafri lagi.

" Begitu di tetapkan sebagai terdakwa terang Nafri, PMD sudah mengeluarkan Pjs, sampai kini tidak ada masalah di desa. 

Sebelumnya lanjut Nafri, nota dinas sudah dinaikan, pihaknya akan di proses dengan sanksi, apa diberhentikan atau seperti apa, ada tim pemberi sanksi dari Pemda, sebav soal sanksi bukan kewenangan PMD.

Selain itu Dinas PMD menghimbau bagi desa yang akan melaksanakan Pilkades di Kabupaten Tebo, pastikan dalam kondisi bersih, tidak ada celah untuk di permasalahkan, secara pribadi atau kelompok,"pinta Nafri.

" Administrasinya di pastikan harus clear and clean, seperti Ijazah kalau merasa belum clear pihaknya meminta untuk di tinjau kembali,"tandasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda