Kadis Perindagnaker Tebo Nurhasanah melalui Kabid perdagangan Edi Sofyan mengatakan, pelaku pelansir BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Tebo bakal ditertibkan.
Selama bulan suci ramadhan hingga Idul Fitri mendatang dilarang melansir BBM menggunakan tangki modifikasi maupun galon di SPBU,"tambah Edi, Jum'at (8/4/2022).
" Edi Sofyan melanjutkan, memastikan hal tersebut pekan depan akan dilakukan rapat terlebih dulu antara PSDA Setda, Disperindagnaker dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait bakal di tertibkannya pelansir BBM menggunakan tangki modifikasi maupun galon, "katanya.
" Sementara itu Kabag PSDA, Sobirin belum berhasil di konfirmasi soal larangan atau penertiban pelansir BBM dimaksud. (ARD)