Telat Bayar THR, Perusahaan di Tebo Bakal di Denda Hingga Sanksi Administratif - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 09 April 2022

Telat Bayar THR, Perusahaan di Tebo Bakal di Denda Hingga Sanksi Administratif

Kabid Tenaga Kerja, Disprindagnaker Tebo, Ali Bato/foto dok Ardi 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Bagi perusahaan yang membandel tidak membayarkan secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/ karyawannya 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri atau tidak membayarkannya sama sekali bakal dikenakan denda dan sanksi administratif.

Sanksi tegas tersebut akan dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR, oleh pengawas tenaga kerja (Wasnaker) pada Dinas tenagakerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi, "ujar Kadis Perindagnaker Tebo melalui Kabid Ketenagakerjaan, Ali Bato, Sabtu (9/4/2022).

" Jadi kalau ada perusahaan di Tebo yang telat membayar THR, kita akan koordinasi dengan Wasnaker melalui UPTD yang ada di Bungo dan merekalah yang akan menetapkan sanksi dendanya, "kata Ali Bato menegaskan.

Hingga saat ini diakui Ali Bato, pihaknya memang belum menyampaikan surat himbauan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo.

" Namun demikian lanjut Ali Bato, surat himbauan tersebut paling lambat bakal di sampaikan oleh Disprindagnaker Tebo kepada perusahaan pada minggu ketiga atau H-12 lebaran, "ujarnya.

" Sanksi akan diberikan oleh Wasnaker, bukan oleh dinas Kabupaten. Dan bagi yang telat bisa di denda sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayar sama sekali bisa kena sanksi administratif," tegas Ali Bato meyakini. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda