Dua Orang Pelaku Curat Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Mauk, Tangerang-Banten - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 26 Mei 2022

Dua Orang Pelaku Curat Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Mauk, Tangerang-Banten

Foto dok Polsek Mauk Polresta Tangerang

TANGERANG,DUASATU.NET- Dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi pada Jum'at (10/9/2021) yang lalu di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Masuk Polresta Tangerang.

Kronologis pencurian kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario, Nopol A 6804 VAU warna hitam Tahun 2021 tersebut ialah milik korban KBA (38) warga Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri dicuri oleh dua orang pelaku berinisial AZ dan ANA.

Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah dengan keadaan stang terkunci. Sebelum tidur korban menyimpan kunci kendaraan di samping televisi," kata Kapolsek. 

Pada saat korban tertidur kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, lalu mengambil 1 unit kendaraan Honda Vario dan 1 unit handphone merk Vivo Y12 yang di letakan di samping kepala DM saat tertidur.

Kemudian saat DM terbangun sekira pukul 05.00 Wib terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, kendaraan dan handphone miliknya sudah hilang atas kejadian itu korban melapor kepolsek mauk," ujar Kapolsek. 

Dengan adanya peristiwa tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap kedua tersangka AZ dan ANA pada Kamis (26/5/2022) dan menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 buah kunci kontak, 1 buah dus handphone merk VIVO Y12, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih. 

" Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasat 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara, "tegas Kapolsek Mauk. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda