BATANGHARI,DUASATU.NET- Inspektorat tanggapi soal video kantor desa Hajran Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi yang viral belum lama ini di duga digunakan untuk berkaraoke oleh perangkatnya di saat jam kerja.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Batanghari Akmaludin, Selasa (24/5/2022) mengatakan, perangkat desa harus disiplin waktu, kerja dari pagi sampai sore, untuk melayani masyarakat seperti membuat surat izin, mengurus KTP dan lainnya.
Akmaludin menegaskan, pada saat jam kerja perangkat desa harus memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin kepada masyarakat.
" Dengan kejadian kantor pemerintah desa (Pemdes) di gunakan untuk karaokean, Akmaludin berharap perbuatan tersebut jangan sampai terulang lagi.
Inspektorat berharap perangkat desa tersebut jangan sampai mengulangi perbuatannya, karena kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat, " ujar Akmaludin meyakini.
" Kepada pihak Dinas PMD dan Camat setempat Akmaludin, mengatakan, harus bertindak tegas terhadap desa Hajran, dan harus ada pembinaan jangan sampai terulang kembali dan sanksinya, kita akan memberikan surat peringatan kepada desa tersebut, "pungkasnya. (ILHAM)