TANGERANG,DUASATU.NET- Diduga miliki narkoba jenis sabu, dua orang tersangka YG (31) warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dan RD (37) Warga Cibodas Kabupaten Tangerang di tangkap Tim unit Reskrim Polsek Tigaraksa.
" Keduanya di tangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip dengan berat Bruto 0,31 Gram," ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan informasi dari warga ungkap Kapolsek, petugas melakukan penangkapan tersangka YG pada Jumat (20/5/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Halte Pasar Induk Jln. raya Gatot Subroto No 01 Kelurahan Kroncong Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.
" Ketika ditangkap petugas menemukan shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Setelah diintrogasi tersangka YG mengakui shabu tersebut dibeli dari tersangka RD," kata Kapolsek Tigaraksa.
Setelah mendapatkan informasi petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang," Kapolsek menambahkan.
Dari kedua tersangka penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,31 gram, 2 unit Handphone dan uang hasil keuntungan senilai Rp 50 ribu.
" Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang. (EDI).