Tiga Pengedar Pil Koplo di Ringkus Satresnarkoba Polres Serang - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 15 Mei 2022

Tiga Pengedar Pil Koplo di Ringkus Satresnarkoba Polres Serang

Foto dok Polres Serang

SERANG,DUASATU.NET- Tiga orang pengedar pil koplo jenis tramadol dan hexymer di ciduk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di tiga lokasi di wilayah di Kabupaten Serang dan Kota Serang,saat sedang menunggu pelanggannya, Sabtu (14/5/2022). 

Tersangka diantaranya ialah AF (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang di ciduk saat sedang nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB. 

Kemudian tersangka AH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang di ringkus saat nongkrong di sekitar Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dan AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dari ketiga tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 760 butir pil hexymer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp. 347 ribu," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi pada Minggu (15/5/2022). 

" Dijelaskan Yudha, ketiga tersangka di tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait lalu bergerak ke lokasi melakukan penangkapan. 

Meski diamankan di waktu yang berdekatan, ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, Tim Opsnal mengamankan 3 unit handphone yang di jadikan alat transaksi," urai Kapolres Serang. 

" Lanjut Yudha, dirinya mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba, Kepolisian bakal menindaklanjuti setiap laporan yang di terima dari masyarakat, " tegasnya.

"Sesuai perintah dari Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," pungkasnya. (EDI).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda