3 Outlet Holywings di Tutup dan di Cabut Izinnya Oleh Pemkab Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 29 Juni 2022

3 Outlet Holywings di Tutup dan di Cabut Izinnya Oleh Pemkab Tangerang

Penutupan Outlet Holywings di Kab Tangerang oleh petugas/ foto : Diskominfo Kab Tangerang 

TANGERANG,DUASATU.NET- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan persnya di Pendopo Bupati Ki Samaun menegaskan, menutup dan mencabut izin tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022).

"Terkait penyelenggaraan unit usaha Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang, kemarin malam sudah di putuskan, kami dari Pemda Tangerang akan mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang," tegas Bupati.

" Menurut Zaki, penutupan dan pencabutan izin dilakukan, mengingat kasus promosi minuman beralkohol oleh Holywings dinilai mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bukan terkait perihal perizinan saja, tapi terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dimana pada pasal 2 ayat 1 yang berisi unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," jelas Zaki.

Tiga outlet Holywings yang di lakukan penutupan dan di cabut izinya adalah Holywings XYZ Complex berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong dan Holywings di Lippo Karawaci, "beber Zaki.

" Hari ini surat penutupan akan di kirimkan kepada pemegang pengelola tiga Holywings di Kabupaten Tangerang, langsung kami lakukan penutupan dan penyegelan,"pungkas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

" Ditempat terpisah, Sekda Kabupaten Tangerang H.Maesyal Rasyid dalam press confrens di ruangan cofee morning kantor Bupati Tangerang di dampingi Kasat Pol PP mengatakan hal yang sama, bahwa 3 outlet Holywings berada di Kabupaten Tangerang di tutup dan di cabut izinnya oleh Pemkab, "ucapnya singkat. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda