Kepala dinas Perindustrian perdagangan dan tenaga (Disprindag naker) Tebo Nurhasanah melalui Kabid perdagangan Edi Sofyan mengatakan, berkaitan dengan penyelesaian pasar yang berada di Kecamatan VII Koto Ilir, solusinya ialah Pemerintah desa (Pemdes) Sungai Karang harus menyiapkan lahan yang sah.
Lokasi lahan pasar tersebut jelas Edi, tidak boleh di atas tanah pribadi atau kelompok melainkan harus milik desa dan pastinya di lengkapi dengan surat-surat yang sah, seperti hibah atau Sertipikat.
Apabila Pemdes dapat menyiapkannya, maka Pemkab Tebo bisa mengajukannya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 atau mengusulkannya lewat APBN, "kata Edi, Jum'at (1/7/2022).
" Jika syarat yang di minta tidak dapat terpenuhi oleh desa, maka pasar di desa Sungai Karang tersebut tidak bisa untuk di bangun.
" Lanjutnya, karena pada saat kunjungan Pj Bupati Tebo ke Kecamatan VII Koto Ilir kemarin terkait penyelesaian pasar desa Sungai Karang menegaskan pasar harus di bangun di atas tanah yang sah, bukan milik pribadi atau kelompok tapi hibah dan itu yang harus di siapkan, karena itu adalah tugas desa, "pungkas Edi. (ARD)