Tahap II di Kejari, Segini Ancaman Hukuman Penjara Kasus Ibu Bacok Anak di Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 08 September 2022

Tahap II di Kejari, Segini Ancaman Hukuman Penjara Kasus Ibu Bacok Anak di Tebo

Foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kasus ibu bacok anak bernama (R) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi beberapa waktu lalu berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.

Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidana umum (Pidum) Sefri Hendra membenarkan bahwa kasus ibu bacok anak bernama R sudah masuk tahap II pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu. 

Pelaku lanjut Sefri, di dalam sangkaan melanggar pasal 340 KUHPidana Juncto pasal 53 KUHPidana Juncto subsider pasal 80 ayat 2 ayat 4 pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, "ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan karena pelaku merupakan orang tua maka masih bisa diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

" Saat ini sedang di persiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan, mudah-mudahan minggu depan, "Sefri menjelaskan. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda