BATANGHARI,DUASATU.NET-Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus korupsi Puskesmas Bungku Kecamatan Bajubang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Jambi tahun 2020.
Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti, tahap II, dari Tipikor ditreskrimsus Polda Jambi kepada Kejari Kabupaten Batanghari, Jumat (25/11/2022) pukul 11.30 Wib malam tadi.
Kejari Batanghari Sugih Carvallo dalam keterangan persnya membeberkan, lima orang tersangka tersebut adalah mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari EY dan rekannya bernama AT, MF, DH dan AG berperan sebagai pelaksana kegiatan Puskesmas Bungku.
" Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp6.353.034.508,39, "ujar Sugih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
" Seusai pelimpahan tahap II di Kejari Batanghari, kelima tersangka langsung di giring ke Polda Jambi guna penangan lebih lanjut, "tegas Kajari Batanghari Sugih Carvallo, singkat. (ILHAM)