SE Pj Bupati, Perusahaan Wajib Izinkan Karyawan Miliki Hak Pilih Pilkades Untuk Nyoblos - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 18 November 2022

SE Pj Bupati, Perusahaan Wajib Izinkan Karyawan Miliki Hak Pilih Pilkades Untuk Nyoblos

Foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Menindaklanjuti surat edaran Bupati Tebo no 140/854/DPMD/2022 berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, agar pimpinan perusahaan untuk memberikan izin kepada karyawannya yang memiliki hak pilih pada Pilkades Sabtu (19/11/2022) besok, "ujar Ketua DPC KSPSI Tebo Eko Pramuna Putra, Jum'at (18/11/2022).

Ketua KSP FSPSI, Eko Pramuna Putra mengimbau kepada pihak perusahaan dalam wilayah Kabupaten Tebo untuk mengikuti SE Bupati tersebut.

Eko menyebut, SE sudah di teruskan ke setiap perusahaan, untuk itu di himbau agar dapat mematuhinya, "pintanya.

" Selain itu lanjut Eko agar perusahaan dapat memberikan fasilitas terhadap karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya.

" Sementara itu dikatakan Eko, sebagian perusahaan lokasinya jauh dari tempat pemungutan suara (TPS) Pilkades, jadi saya pikir perusahaan harus menyiapkan sarana transportasi, atau setidaknya izin libur dengan tetap membayar upah, "tegasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda