Tipu Warga Baduy, Pelaku Berhasil di Amankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 19 November 2022

Tipu Warga Baduy, Pelaku Berhasil di Amankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Foto: A.A.Rohim, duasatu.net

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus yindak Pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku adat Baduy.

Pelaku SA (29) warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan di amankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 unit Handphone merk samsung Type Galaxy V warna Hitam (Alat pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban) Pakaian berupa celana Jeans dan kaos polos, Sandal Merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku adat Baduy  yang terjadi pada Selasa (15 /11/2022)  pukul 09.00 wib di areal parkir stasiun Rangkasbitung," ucap Andi.

Andi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Sat Reskrim Res Lebak bahwa ada seseorang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku Baduy di sekitaran stasiun Rangkas Bitung, kemudian Personil Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan patroli kring Serse di sekitaran stasiun rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut.

"Modus melakukan aksi, pelaku mengaku menunggu transfer dari teman nya ke ATM milik pelaku, kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya," terangnya.

Masih kata Andi, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA telah  melakukan aksi serupa sebanyak empat kali yaitu yang pertama korban Warga Gajrug Cipanas, 1 unit Handphone Oppo dan uang sejumlah Rp. 100 ribu, yang kedua korban Warga Suku Baduy, uang sejumlah Rp1 juta yang ketiga korban warga suku Baduy, uang sejumlah Rp. 2.600 ribu dan yang keempat korban Warga Suku Baduy, uang sejumlah Rp. 1.800 ribu

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun penjara," tegasnya. (A.A.ROHM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda