Ketua adat desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Bujang Rahman didampingi Ketua BPD Sukri Hakam menjelaskan, berkaitan maraknya Warem sudah ditindaklanjuti melalui rapat adat di desa.
Bujang Rahman melanjutkan, bahwa di dalam adat ada dikatakan sumbang salah namanya, atau merusak kepentingan umum. Jadi kami masyarakat Desa Kandang sudah sepakat membasmi semua itu karena merusak dari segi adat, "tegasnya.
" Jadi keputusan adat, kami sepakat dengan masyarakat untuk menutup dan mengusir pemilik Warem yang ada di Desa Kandang, "tegas Bujang Rahman.
" Selain itu Ketua BPD Kandang Sukri Hakam menegaskan, bahwa sebelumnya Susilawati pemilik Warem sudah pernah membuat surat pernyataan namun saat dipanggil untuk menghadiri sidang adat di desa tidak datang dengan alasan tidak ada yang mengantar, "katanya singkat. (ARD)