LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Diduga tak miliki izin usaha penambangan (IUP), aktifitas tambang batubara di tanah milik jadi alasan seolah-olah terbebas dari jerat hukum seorang pengusaha juga penambang batu bara bernama Bujil.
Informasi keberadaan tambang batubara diduga ilegal tersebut berhasil dihimpun awak media saat di lokasi pengepulan di bascamp milik penambang yang kerap disapa bos Bujil di Kampung Batu Karut Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Lebak-Banten, Sabtu (17/12/2022).
Sayangnya Bos Bujil terkesan enggan di konfirmasi terlebih lagi saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
" Namun begitu setidaknya pihak aparat penegak hukum (APH) terkait dapat menindaklanjuti dugaan tambang batubara tanpa izin tersebut.
" Diketahui bahwa sesuai UU Minerba No 4 tahun 2009 pasal 158 menegaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP, IUPR dan IUPK dapat di pidana paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar. (A.A.ROHIM)