SK Dewan Pengupahan Tak Kunjung di Teken Pj Bupati, KSP.KT-FSPSI Tebo Ancam Demo - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 06 Desember 2022

SK Dewan Pengupahan Tak Kunjung di Teken Pj Bupati, KSP.KT-FSPSI Tebo Ancam Demo

Poto: KSP.KT-FSPSI Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca diterbitkanya Surat Edaran oleh Gubernur Jambi beberapa bulan lalu untuk segera membentuk dewan pengupahan Kabupaten/Kota salah satu yang belum memiliki adalah Kabupaten Tebo.

Ketua KSP.KT-FSPSI Tebo Eko Pramuna Putra mengatakan, bahwa dalam pelaksanaanya Disperindagnaker sudah melakukan upaya maksimal, dengan memfasilitasi pembentukan DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tebo pada tanggal 03 November 2022 lalu dan telah di kukuhkan, sebagai landasan untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Tebo.

" Menurut pasal 72 PP 36 Tahun 2021 T
tentang pengupahan keanggotaan dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh dan akademisi/ pakar, "jelas Eko, Selasa (6/12/2022) melalui press realesenya.

" Lanjut Eko, menurut Disperindagnaker, dewan pengupahan Kabupaten Tebo telah terbentuk, dan telah disusun kepengurusan keanggotaannya sesuai dengan pasal 72 ayat 5 dalam PP 36 Tahun 2021.

Bahkan susunan keanggotan dewan pengupahan Kabupaten Tebo kemudian dibuatkan SK yang di tandatangani oleh Bupati Tebo, namun sayangnya hingga hari ini SK tersebut belum di tanda tangani PJ. Bupati Tebo.

Eko menilai adanya keterlambatan dan kesengajaan Pemkab Tebo dalam menyelesaikan pembentukan dewan pengupahan, kami berharap adanya keseriusannya untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, karena ini merupakan bagian penting bagi pekerja/buruh di Kabupaten Tebo.

Apabila tak kunjung terselesaikan, tegas Eko, kami akan melakukan gerakan massa yang besar demi untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh di Kabupaten Tebo, mengingat pada tanggal 7 Desember 2022 adalah penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah disetujui tentunya Pemkab Tebo lalai dalam menjalankan perintah Gubernur untuk menetapkan UMK di Kabupaten Tebo. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda