TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemblokiran jalan terhadap kendaraan angkutan Tandan buah segar (TBS) sawit dan Crude Palm Oil (CPO) PT SMS di Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berakhir dengan mediasi, di kantor Camat, Rabu (1/2/2023) kemarin.
Sesuai berita acara yang beredar di kalangan media bahwa mediasi masyarakat RT18 Kembang Alai Desa Giripurno dengan PT SMS dihasilkan delapan kesepakatan.
1. Masyarakat RT18 Kembang Alai Desa Giripurno minta agar dapat bekerja kembali sebagai pekerja bongkar muat di PT SMS.
2. Masyarakat RT18 menginginkan upah pekerja bongkar muat sebesar Rp14 ribu /ton dengan hari kerja 3 hari dalam seminggu Minggu s/d Selasa ke pihak PT SMS.
3. Masyarakat RT18 tidak lagi tergabung dalam anggota FSPTI.
4. Masyarakat RT18 meminta hak upah bekerja selama 4 hari setengah sebelumnya sejak kesepakatan dibuat di bayarkan sesuai dengan ketentuan sebesar Rp10/ton.
5. Masyarakat RT18 telah sepakat untuk melakukan pengerusakan kembali fasilitas umum.
6. Masyarakat RT18 dan FSPTI telah sepakat untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan secara berdampingan dalam bekerja dengan PT SMS.
7. Sambil menunggumenunggu keputusan dari manajemen PT SMS dan Pemkab Tebo masyarakat RT18 Kembang Alai tetap bekerja dibawah FSPTI dengan upah kerja Rp10 ribu/ton apabila terjadi kecelakaan kerja diluar tanggung jawab FSPTI (tanggung sendiri).
8. Keinginan masyarakat RT18 Kembang Alai Giripurno akan disampaikan kepada Pj Bupati Tebo.
Hasil mediasi tersebut di sepakati oleh perwakilan masyarakat RT18 Kembang Alai, Ketua FSPTI, perwakilan PT SMS dan disaksikan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Asisten I Setda Tebo Sindi, Dandim Bute diwakili Danramil 07/RB Kapt Inf Agussari, Kepala Kesbangpol Sugiyarto Sekdis PUPR Sardi. (ARD)