LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Edarkan Obat Hexymer tanpa izin edar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan Pelaku DB (18) warga Desa Sukasari, Cipanas, Lebak berikut barang bukti 115 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp13 ribu 1 unit handphone merek Samsung warna hitam.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham mengatakan pihaknya mengamankan pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar berikut barang buktinya, Rabu (29/3/2023).
"Pelaku DB (18) diamankan Sat resnarkoba Polres Lebak, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 16.00 Wib di Kp. Nanggela Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kab Lebak," ungkapnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 115 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp13 ribu 1 unit handphone merek Samsung warna hitam," ujar Malik.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (A.A.ROHIM)