TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Spanduk, baliho maupun papan reklame dan sejenisnya, yang terpasang dan terpampang di tempat-tempat umum di sepanjang jalan protokol lintas Tebo-Bungo di tertibkan, lantaran selain tidak membayar pajak juga merusak tata ruang keindahan kota Tebo.
Penertiban tersebut melibatkan personel penegakan peraturan daerah (Perda) yaitu satuan tugas polisi pamong praja (Satpol PP) dan badan keuangan daerah (Bakeuda), Senin 19 Mei 2025.
Berkaitan dengan hal tersebut, wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi bersama Satpol PP dan Bakeuda turun langsung dalam penertiban spanduk, reklame dan sejenisnya.
Nazar Efendi dalam keterangannya menegaskan, kami melaksanakan penertiban baliho dan reklame karena banyak yang tidak bayar pajak tapi mengotori kota Tebo.
" Kami minta kawan-kawan yang terlibat di bidang pajak dan dari Pol PP minta bantuan untuk ditertibkan, selain kita tidak dapat duit kota Tebo menjadi rusak dan kotor,"kata Nazar.
" Oleh karena itu kami mulai dari komplek perkantoran Pemkab Tebo Paal 12 sampai Paal 1,"lanjutnya.
Mudah-mudahan kedepan dan hari berikutnya akan dilaksanakan di sepanjang jalan/jalur protokol,"tutup Nazar.
Sementara itu dilansir duasatu.net, Rabu 14 Mei 2025, menindaklanjuti undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKAPD) nomor 1 tahun 2022, Pemkab/Kota Se Indonesia, ketentuan pajak reklame pada sebelumnya diatur dalam Perda no 13 tahun 2010 diubah menjadi Perda no 1 tahun 2024.
Bakeuda Kab Tebo melalui bidang pajak dan pendapatan menyatakan, ketentuan pajak reklame diatur dalam Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan pelaksanaannya diatur dalam Perbup no 122 tahun 2022. (REDAKSI)