Seperti di ungkapkan aktivis anti rasuah Kab Tebo, Afriansyah, terkait proyek turap Pagar Puding hibah dari BNPB senilai Rp20,4 milyar tersebut, setelah saya pelajari dalam dokumen, yang namanya peserta adalah pelaku usaha yang mendaftar untuk mengikuti tender.
Dalam dokumen dijelaskan, setiap peserta yang masuk dalam kerja sama operasi (KSO) dilarang menjadi peserta, secara sendiri maupun sebagai anggota KSO, yang lain pada paket pekerjaan yang sama,"ucap Afriansyah, Kamis Januari 2026.
Afriansyah melanjutkan, poinnya disini, seharusnya orang/perusahaan yang sudah mendaftar, berarti peserta itu tidak boleh jadi KSO, ini kerancuan dan kejanggalan yang kita lihat disini, tapi faktanya terjadi, bahwa orang atau perusahaan menjadi peserta malah jadi KSO.
" Dan di dalam dokumen penawaran saat itu lanjut Afriansyah, disitu kan tidak di masukan, di perusahaan itu kan tak ada KSO. " Tapi yang mendaftar sebagai sebagai peserta dijadikan KSO, ini kejanggalan pertama.
" Yang kedua sambungnya, terkait pencarian, bahwa proyek turap tersebut sudah cair 95 persen, padahal pada pemberitaan sebelumnya kita minta sebelum dilakukan pencairan untuk di audit oleh BPKP dulu . Tapi itu tidak dilakukan.
Sedangkan dalam peraturan spek bina marga ungkap Afriansyah, sebelum pencairan harus ada uji ketahanan beton dengan jangka waktu selama 28 hari setelah pekerjaan selesai. Sedangkan proyek turap Pagar Puding itu selesai tanggal 31 Des 2025, kapan mau di lakukan uji ketahanan betonnya, kalau pun memakai zat adiktif supaya cepat keras maksimal cuma 15 hari.
" Ada dua kejanggalan yang saya lihat disini, yaitu KSO dan proses pencarian proyek tersebut kok bisa dicairkan." Kalau terkait spek atau RAB itu nanti bisa dilihat setelah ada temuan BPK,"tegas Afriansyah. (ARDI)
