PT LAJ Diberi Waktu 7 Hari Oleh Disnaker Kab Tebo, Tanggapi Jumlah Karyawannya Yang Putus Kontrak - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 30 Juni 2025

PT LAJ Diberi Waktu 7 Hari Oleh Disnaker Kab Tebo, Tanggapi Jumlah Karyawannya Yang Putus Kontrak

Kadisnaker Kab Tebo Mardiansah fasilitasi pertemuan manajemen PT LAJ dengan karyawannya saat klarifikasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Disnaker Kabupaten Tebo Provinsi Jambi memfasilitasi pertemuan antara PT lestari jaya (LAJ),royal lestari utama (RLU) Grup dengan karyawan kebunnya untuk mengklarifikasi permasalahan, kontrak kerja dan status pekerja, Senin 30 Juni 2025.

Kadisnaker Kab Tebo Mardiansah menjelaskan, klarifikasi PT LAJ ini di lakukan adanya surat Camat Tebo Ulu yang menyampaikan sebanyak 82 orang karyawan LAJ telah habis masa kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)nya pada tanggal 30 Juni 2025.

Klarifikasi dilakukan karena adanya isu yang berkembang, karyawan tidak di perpanjang lagi oleh PT LAJ. "Maka kita melalui mediator mengundang manajemen PT LAJ, Camat dan perwakilan karyawan, untuk mencari kebenaran persoalan yang sedang berkembang," ujar Mardiansah. 

Setelah diklarifikasi, lanjut Mardiansah, ada perbedaan data dari perwakilan karyawan mengatakan, ada 82 orang kontraknya tidak di perpanjang lagi. Sedang menurut data dari human resource development (HRD) PT LAJ, yaitu Mustakim, menyampaikan sebanyak 70 orang tapi bukan didalam BU 3 ada 4 afdeling,"ungkapnya.

Dijelaskan Mardiansah, 70 orang ini untuk sementara kontraknya tidak di perpanjang namun dari pihak Disnaker melihat persoalan dan penyebab dari informasi, ada di afdeling 1 sebanyak 65 orang dan afdeling 3 dua orang, artinya ada penumpukan tidak di perpanjang di afdeling 1, ini yang perlu ditindak lanjuti. 

" Apakah di afdeling 1 tidak membutuhkan karyawan, atau cukup sisa yang ada, ini akan kami tindak lanjuti,"kata Mardiansah. "Kita beri waktu 7 hari ke manajemen PT LAJ untuk memberikan tanggapan dan data sebenarnya yang tidak di perpanjang siapa, apa penyebab 65 orang di afdeling 1 tidak diperpanjang. 

" Mardiansah menyebutkan, mereka yang habis kontraknya per 30 Juni 2025 apa masih bekerja, itu tergantung informasi yang disampaikan oleh atasannya, apakah tetap bekerja atau tidak,"ucapnya.

Sementara itu, Mustakim HRD PT LAJ saat akan diwawancarai wartawan menolak dan mereka bilang sesuai SOP, kami tidak di izinkan untuk publikasi. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda