TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Proyek reged beton yang dibiayai melalui dana bagi hasil (DBH) sawit tahun 2024 senilai Rp24,1 miliar di kerjakan oleh rekanan pelaksana pt selaras restu abadi (PT SRA) jadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Berkaitan dengan hal tersebut kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kab Tebo melalui Kabid bina marga Irving Pane membenarkan, terdapat temuan BPK pada pengerjaan proyek jalan dibiayai melalui dana bagi hasil (DBH) sawit tahun 2024.
Irving menyebutkan, bahwa temuan BPK terhadap pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir kurang lebih sebesar Rp500 juta,"lanjutnya, Senin 30 Juni 2025 melalui sambungan telpon.
" Mereka pihak rekanan tegas Irving, wajib mengembalikan temuan BPK dengan mengembalikannya ke kas daerah. " Untuk limited pengembalian tidak di tentukan tapi intinya mereka ada itikad pengembalian dalam 60 hari," kata Irving.
Selain itu Irving menegaskan, rekanan PT SRA sudah ada mengangsur temuan sebesar Rp150 juta yang menjadi tanggung jawab pihak penyedia atau perusahaan.
" Karena menyetujui mereka mulai membayar langsung temuan tersebut setelah disetujui dengan pihak auditur BPK makanya dibayar ke kas daerah," pungkas Irving. (ARD)