TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) dan menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan (Menkopolhukam) pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui badan kesejahteraan bangsa dan politik (Bakesbangpol) sosialisasi terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas), Kamis 26 Juni 2025.
Kepala Bakesbangpol Kab Tebo, Sugiyarto menjelaskan, bahwa sosialisi terkait dengan instruksi mendagri dan Menkopolhukam tersebut adalah setiap daerah Kab/Kota dan Prov supaya membentuk satgas penertiban Ormas dan Premanisme.
" Untuk Kab Tebo sudah menyiapkan proses administrasi yang saat ini masih berproses di bagian hukum Setda Tebo. Menjelang proses dibagian hukum selesai lanjut Sugiyarto kita lakukan sosialisasi terlebih dulu.
" Kita tidak mau buat aturan malah anak buah sendiri yang di tangkapi, kalau dia mau berubah saatnya berubah kalau sesuai regulasi akan di lakukan pembinaan,"lanjut Sugiyarto.
Sugiyarto mengatakan, untuk Ormas di daerah masih normal, berbeda dengan kota-kota besar, sudah berebut wilayah, intimidasi perusahaan yang akan berinvestasi merasa terganggu dan lainnya, dan kalau tidak dikasih mereka mengintimidasi,"katanya.
Sehigga ungkap Sugiyarto, Ormas yang tidak mendapat tempat di kota besar lari ke daerah, makanya kita melakukan persiapan jangan nanti di kota-kota besar selesai lari ke daerah,"tegasnya.
Begitu pula dalam sosialisasi Ormas tadi di bahas soal pakaian dan atribut Ormas, sesuai regulasinya ucap Sugiyarto tidak boleh menyamai TNI-Polri, karena setiap lambang ada makna dan fungsinya.
Sosialisasi ini berangkat dari data Ormas lama yang ada di Kesbangpol Tebo, kalau berkembang di lapangan bisa saja banyak yang belum terdaftar di kita. Kalau Ormas yang baru ini Grib Jaya, ada beberapalah baru registrasi di Kesbangpol Tebo.
Bakesbangpol Kab Tebo menekankan, pentingnya Ormas harus memahami UU No 17/2013 tentang Ormas, kalau dia baca selamatlah dia,"ujar Sugiyarto. (ARD)