Pernyataan Kuasa Hukum Untung Swastadi Bertolak Belakang Dengan Mantan Pj Kades Sukadamai Begini Katanya - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 02 Oktober 2025

Pernyataan Kuasa Hukum Untung Swastadi Bertolak Belakang Dengan Mantan Pj Kades Sukadamai Begini Katanya

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sidang gugatan perdata sengketa lahan yang di klaim masuk dalam tanah fasum oleh Kades Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kab Tebo-Jambi, Untung Swastadi selaku penggugat melawan warganya sendiri, Agus Salim Lubis sebagai tergugat kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Tebo, Kamis 2 Oktober 2025.

Kuasa hukum Kades mewakili Pemdes Sukadamai Fauzan mengatakan, agenda sidang hari ini saksi dari pihak tergugat, dan menerangkan bahwasanya tanah yang di tempati Agus Salim Lubis adalah tanah fasum. 

Kalau keterangan saksi pihak tergugat, mantan Pj Kades Sukadamai Tuslam, dia menandatangani sporadik di tahun 2019, tapi tidak di kroscek dulu tanah itu posisinya bagaimana. 

Dan dia sebutkan bahwasanya yang di sodorkan itu ada dokumen penyerahan tanah antara Parmonangan Nasution ke Agus Salim Lubis. "Tapi surat itu sudah terbantahkan tidak diakui Parmonangan Nasution dan tertuang di dalam putusan pengadilan sampai ditingkat mahkamah agung (MA) bahwa tidak pernah menyerahkannya," kata Fauzan. 

Fauzan bilang kalau luas tanah yang di serahkan Parmonangan Nasution tidak tau. Jadi mantan Pj Kades hanya menandatangani tidak tau luasnya berapa,"jelasnya.

Sedang luas tanah yang kita sengketakan kurang lebih 1,3 hektar, tapi sporadik yang dibikin oleh Tuslam di tahun 2019 kurang lebih 2 hektar," pungkas Fauzan. 

Meskipun penyerahan tanah antara Parmonangan Nasution ke Agus Salim Lubis terbantahkan, pernyataan yang di sampaikan oleh kuasa hukum Untung Swastadi bertolak belakang dengan yang diungkapkan oleh mantan Pj Kades Sukadamai Tuslam. 

Ditegaskan Tuslam, bahwa kronologis saya menandatangani mengetahui sporadik atas nama Agus Salim Lubis, yang pertama beliau sudah berdomisili sejak tahun 1980-an, selanjutnya beliau memelihara lahan di tempat berlokasi saat ini tidak ada masalah dari warga masyarakat Sukadamai atau Unit 9.

Dia juga (Agus Salim) punya bukti kertas segel ada penyerahan tanah dari Parmonangan Nasution, sebagai surat untuk pengelolaan lahan di tempat domisilinya saat ini, intinya seperti itu. 

" Bagaimanapun masa depan Agus Salim Lubis dengan keluarganya harus di jamin oleh negara. Karena pada saat dia sudah membuka hutan dan mengelola otomatis harus ada kepastian legalitas tanahnya secara hukum.

" Selain itu selama berdomisili Agus Salim tidak pernah keluar desa Sukadamai atau Unit 9 pada saat itu,"ucap Tuslam. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda