Pimpinan DPRD Tebo bersama Komisi II DPRD saat Sidak kelokasi perkebunan warga yang bermitra dengan PT TI beberapa waktu lalu/foto: Ist
TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Manajemen Kemitraan CSR PT Tebo Indah (PT TI) Parlaungan Siregar tak menampik adanya isu yang berkembang akan ada gerakan masyarakat untuk mengadakan aksi demontrasi atau unjuk rasa (Unras) pasca di keluarkannya rekomendasi DPRD terhadap Pemda Tebo untuk di teruskan ke BPN terkait dengan hak guna usaha (HGU) yang terlantar,"ujarnya melalui pesan singkat whatsapp, Selasa 21 Oktober 2025.
Parlaungan menyebutkan, PT TI pada intinya akan tetap menerima semua rekomendasi dibuat oleh DPRD Tebo dan Pemda terhadap indikasi HGU yang terlantar dan diteruskan ke Kanwil BPN Jambi dan BPN pusat untuk di tindak lanjuti dan dicarikan penyelesaiannya, karena secara fisik lahan itu tidak di kuasai oleh PT TI,"lanjutnya.
Berkaitan dengan aksi itu merupakan hak warga negara, kami juga tidak ada wewenang untuk menghalanginya, dan berkaitan dengan penyelesaian HGU terindikasi terlantar, Pemda dan DPRD-kan sudah bekerja mencarikan formulasi penyelesaiannya ke pemerintah pusat atau BPN,"imbuhnya.
" Karena domain penetapan HGU terlantar bukan mutlak di Pemda Tebo, tapi di BPN karena kebijakan penetapan dan penerbitan HGU ada di BPN,"tulis Parlaungan singkat. (ARDI)