Kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo, Abdul Malik menegaskan, Kades Sungai Pandan Kec Rimbo Ulu, Afriyanti resmi di berhentikan dari jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Sungai Pandan tersebut, Abdul Malik mengatakan, pemerintah sudah melantik Muhtadi staf pada kantor Kecamatan Rimbo Ulu sebagai penjabat (Pj) Kades pada Kamis 4 Desember 2025, lalu" ujarnya.
Sementara itu A Malik mengatakan, terhadap temuan BPK RI, desa Sungai Pandan yang belum dikembalikan selama Afriyanti menjabat Kades, itu urusan dan tanggungjawabnya kepada Inspektorat," katanya, Selasa 9 Desember 2025.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Pj sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, bahwa Afriyanti resmi di berhentikan dari jabatannya sebagai Kades Sungai Pandan, untuk gantinya telah di lantik di isi oleh seorang Pj Kades,"ucapnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Pj Sekda Tebo, Sindi, menjelaskan, bahwa setelah rapat dengan tim Kabupaten terkait dengan Kades Sungai Pandan, setelah di berhentikan sementara pada beberapa waktu lalu ada perkembangan.
Perkembangan tersebut ungkap Sindi, adalah Kades Sungai Pandan sudah mulai ada mengembalikan temuan dari laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) sebesar Rp195 juta sampai dengan hari ini," katanya, Rabu 12 November 2025.
Sindi menyebutkan, bahwa dari hasil rapat tadi, kita menyikapi perkembangan-perkembangan yang ada.
" Kemudian kita sudah menyampaikan laporan dengan Bupati dan sampai saat ini baru itu perkembangannya,"ucap Sindi singkat. (ARDI)
