Pengadilan Agama Tebo Sebut, Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2025 Menurun - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 15 Desember 2025

Pengadilan Agama Tebo Sebut, Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2025 Menurun

Panitera Pengadilan Agama Tebo Ahmad Khumaidi/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Perkara Dispensasi kawin pada tahun 2024 lalu yang masuk ke pengadilan agama (PA) Tebo sebanyak 88 sedang di tahun 2025 yaitu 53 perkara, ada penurunan dari sebelumnya," ujar ketua PA Tebo melalui panitera Ahmad Khumaidi, Jum'at 12 Desember 2025.

Ahmad Khumaidi melanjutkan, penyebab dari Dispensasi kawin itu masih di dominasi terkait hubungan anak dibawah umur yang terlalu dekat dan menjadi pembicaraan di lingkungannya, menyebabkannya orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin. 

" Yang berikutnya kata Ahmad Khumaidi, hamil di luar nikah dan faktor lainnya. 

" Terkait pernikahan di bawah umur ini memerlukan izin dari pengadilan masih dipengaruhi oleh budaya terutama di daerah pedesaan karena keadaan mereka mengajukan proses perkawinan dini,"ungkap Khumaidi. 

Dijelaskan Khumaidi, yang terbaru revisi undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang direvisi dengan UU No16/2019 untuk usia perkawinan di samakan antara pria dan wanita yaitu 19 tahun. Sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 laki-laki,"ucapnya singkat. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda