Ahmad Khumaidi melanjutkan, penyebab dari Dispensasi kawin itu masih di dominasi terkait hubungan anak dibawah umur yang terlalu dekat dan menjadi pembicaraan di lingkungannya, menyebabkannya orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin.
" Yang berikutnya kata Ahmad Khumaidi, hamil di luar nikah dan faktor lainnya.
" Terkait pernikahan di bawah umur ini memerlukan izin dari pengadilan masih dipengaruhi oleh budaya terutama di daerah pedesaan karena keadaan mereka mengajukan proses perkawinan dini,"ungkap Khumaidi.
Dijelaskan Khumaidi, yang terbaru revisi undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang direvisi dengan UU No16/2019 untuk usia perkawinan di samakan antara pria dan wanita yaitu 19 tahun. Sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 laki-laki,"ucapnya singkat. (ARDI)
