Kepala badan penanggulangan bencana daerah Kab Tebo melalui sekretaris BPBD Ahmad Rony juga pejabat pembuat komitmen (PPK) pengerjaan proyek turap tersebut menjelaskan, per 31 Desember 2025, pekerjaan sudah di selesaikan dengan bobot 100 persen.
Rony mengakui, bahwa memang di awal pengerjaan turap desa Pagar Puding, kita berkontrak sampai dengan 30 Des 2025.
" Namun di perpanjang menjadi 31 Des 2025 dan nantinya satu hari itu kita kenakan denda sebesar satu per mil dari nilai kontrak,"ucap Rony Jum'at 2 Januari 2025 saat di wawancara duasatu.net.
Selain itu Rony memaparkan denda yang dikenakan ke pihak pelaksana pengerjaan proyek hibah turap di desa Pagar Puding tersebut, adalah satu per mil dengan rincian kita kenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak yang sudah di sepakati," katanya.
" Progres fisik memang sudah 100 persen, namun untuk pengenaan sanksi lain tidak ada, karena mereka dapat menyelesaikan pekerjaan, hanya disisi administrasi dalam hal pelaksanaan mereka di kenakan denda.
Sedangkan untuk sisa pengembalian, itu tergantung dari SLPP dari nilai Pagu yang di kembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) BNPB ada dua, pertama sisa anggaran, bisa jadi dari sisa harga perkiraan sendiri (HPS), sisa Pagu (plafon batas anggaran tertinggi) yang selisihnya dengan nilai kontrak.
" Kedua lanjut Rony, bisa jadi dari nilai kontrak yang tidak terserap, artinya ini tergantung dari fisik berapa di lapangan, ketika fisik selesai yang akan di kembalikan ke RKUN BNPB hanya sisa Pagu anggaran. (ARDI)
