Rudy melanjutkan, bahwa peralihan itu dapat dilihat pasal 205 yang ayat 1 itu pada dasarnya majelis hakim dalam memeriksa perkara sudah mengupayakan mekanisme keadilan restoratif, namun berdasarkan laporan yang kami terima korbannya tidak bersedia untuk melakukan kesepakatan perdamaian.
" Korban tidak bersedia melakukan kesepakatan perdamaian, maka di lanjutkan dengan pasal 205 ayat 2 tentang pengakuan bersalah dari pihak terdakwanya, dari 205 ayat 2 ada syaratnya.
" Ketika syaratnya semua sudah terpenuhi maka bisa dialihkan ke pemeriksaan acara singkat diperiksa oleh hakim tunggal yaitu hakim anggota dua karena jabatannya untuk memeriksa perkara sebagaimana disebutkan dalam surat edaran mahkamah agung (SEMA) No1/2026 tentang implementasi KUHP dan KUHAP terbaru," kata Rudy.
Sedangkan ancaman tindak pidana yang didakwakan dipasal 448 ayat 1, pidana penjara 1 tahun dan kategori denda, kategori 2,"pungkas Rudy.
Reporter
ARDI
