Pasca Disidak DPR Tebo, CV Pelangi Didenda Dan Wajib Tuntaskan Sisa Pekerjaannya - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 16 Januari 2020

Pasca Disidak DPR Tebo, CV Pelangi Didenda Dan Wajib Tuntaskan Sisa Pekerjaannya

Perkerasan Jalan Desa Semambu Kecamatan Sumay Yang Disidak Komisi III DPR Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Duasatu.net- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Tebo melakukan adendum atau denda keterlambatan kerja dan perpanjangan waktu kepada CV Pelangi pada proyek perkerasan jalan di desa Semambu kecamatan Sumay pasca di Sidak oleh komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo beberapa waktu lalu.

Kepala dinas (Kadis) PUPR Tebo Erwanto melalui Pelaksana harian (Plh) Kepala bidang (Kabid) Bina Marga Irpin Pane Kamis (16/1/2020) menjelaskan bahwa proyek perkerasan jalan di desa Semambu kecamatan Sumay senilai Rp. 2,3 milyar sudah di lakukan adendum denda keterlambatan dan perpanjangan waktu selama 50 hari sejak (31/12/2019) hingga Februari 2020 mendatang.

Selain perpanjangan waktu kerja selama 50 hari untuk menuntaskan sisa pekerjaannya, CV Pelangi juga di denda 1/mil perhari dari nilai kontrak yang belum di selesaikan "ujar Irpin.

"Sisa pekerjaan CV Pelangi yang di lakukan perpanjangan waktu baru bisa di bayarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) Tebo pada akhir tahun 2022 mendatang. Intinya "sebut Irpin, rekanan CV Pelangi bertanggung jawab atas pekerjaannya, dan tidak sampai di lakukan blacklist.

Di akui Irpin, progres perkerasan jalan sepanjang lebih kurang 2 KM yang di kerjakan oleh CV Pelangi dengan nilai kontrak lebih kurang Rp. 2 milyar baru mencapai 50 persen.

Meskipun demikian "lanjut Irpin, pengerjaan perkerasan jalan di desa Semambu yang telah di kerjakannya, sesuai bobot dan progres akhir per (31/12/2019) haknya telah di bayarkan kepada CV Pelangi "ucapnya meyakini.

Diketahui sebelumnya bahwa DPRD kabupaten Tebo Rabu (08/1/2020) melalui Komisi III melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo tahun 2019 pada Dinas PUPR di sejumlah lokasi di kecamatan Sumay.

Ketua Komisi III DPRD Tebo politisi partai Demokrat Pahlepi Rabu (08/1/2020) membenarkan bahwa Sidak kita lakukan adalah sebagai fungsi pengawasan menyangkut proyek-proyek melalui tender terutama di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tebo yang di biayai APBD tahun 2019. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda