Wartono : Hasil Proyek Buruk Tak Seharusnya CV Arafah Di Adendum - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 16 Januari 2020

Wartono : Hasil Proyek Buruk Tak Seharusnya CV Arafah Di Adendum

Wartono Triyan Kusumo Bersama Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi 

Duasatu.net-  Pasca di sidak anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi Sabtu (04/01/2020) lalu rekanan CV Arafah dalam proyek rabat beton di gang Queen jalan Pahlawan kelurahan Wirotho Agung kecamatan Rimbo Bujang kembali angkat bicara.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo saat Sidak menegaskan bahwa proyek rabat beton di gang Queen tidak tepat waktu seharusnya pekerjaan selesai sesuai dengan tanggal kontrak sejak (31/11/2019) hingga (31/12/2019).

"Tapi kenyataannya proyek tersebut pengerjaannya belum selesai, baru sekitar 25 % realisasi pekerjaannya.

Karena proyek tidak selesai rekanan CV Arafah hanya di beri Adendum atau perpanjangan kontrak kerja selama 50 hari untuk di selesaikan dan di denda oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Namun di lain sisi Wartono kepada wartawan Kamis (16/1/2020) menyebut bahwa CV Arafah sebetulnya tidak boleh di Adendum karena proyek rabat beton tidak selesai ditahun 2019. Pekerjaannya baru 25 %, sementara masa kontrak kerja sudah habis "katanya.

Dengan di berinya Adendum bisa jadi Pemerintah tak mau mengecewakan masyarakat karena di lingkungan itu sudah ada pekerjaan rabat beton dan tidak mungkin juga di berhentikan pekerjaannya "ucap Wartono.

"Wartono tetap menyayangkan terhadap CV Arafah karena kualitas pekerjaan proyeknya sangat buruk. Penggunaan pasir dompeng atau pasir rawa di pakai untuk adukan cor beton salah satunya.

Coran beton lapisan pertama, "diremas saja hancur. Yang namanya Pondasi itu harus kokoh, "lha ini pondasinya buruk kayak ini "beber Wartono. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda