Duasatu.net- Rumah Sakit Umum Daerah Sulthan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Selasa (17/3/2020) telah membuat peraturan tentang di tiadakannya jam kunjungan pasien.
Pengumuman ini di berlakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran dan pencegahan COVID-19 di RSUD STS Tebo mulai Rabu (18/3/2020) besok jam kunjungan untuk para pasien di tiadakan.
Direktur RSUD STS Kabupaten Tebo, dr.Oktavienni.M.Ked.An.Sp.An di hubungi duasatu.net Selasa (17/3/2020) malam melalui sambungan telewicara belum berhasil terkonfirmasi.
"Namun demikian, Direktur RSUD STS Tebo hanya menjawab melalui pesan singkat Whatsapp bahwa dirinya saat ini tengah berada di Jambi mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Jambi Fahrori Umar.
"Lagi Rakor dengan Gubernur "jawab dr.Oktavienni singkat.
Berdasarkan pengumuman yang telah di tandatangani oleh Direktur RSUD STS Tebo Selasa (17/3/2020) tersebut ada empat peraturan yang harus di patuhi di antaranya.
1. Penunggu pasien hanya 1-2 orang dan akan diberikan kartu tunggu yang wajib di pakai dan harus cuci tangan dengan hand scrub yang telah di sediakan sebelum masuk dan setelah masuk rawat inap.
2. Setiap orang yang akan memasuki area RSUD STS Tebo akan di lakukan screening oleh petugas dan dilakukan pengukuran suhu badan terlebih dahulu.
3. Cuci tangan menggunakan hand sanitizer yang telah di sediakan.
4. Anak dibawah umur 12 tahun tidak di perkenankan mengunjungi pasien. Dan peraturan ini sampai batas waktu yang akan di beritahukan kemudian. (red)
