Duasatu.net- Unit Tipikor Polres Tebo, menerima laporan adanya penggunaan dana Badan usaha milik desa (Bumdes) Pemayungan Kecamatan Sumay kabupaten Tebo provinsi Jambi melalui Dana Desa (DD) tahun 2018, senilai Rp.500 juta di duga fiktif, hal ini imbas daripada mundurnya ketua dan anggota Bumdes.
Terkait laporan ini Tipikor Polres Tebo bersama Inspektur pembantu khusus (Irbansus) Tebo, turun melakukan pengecekan di lapangan terhadap beberapa pekerjaan proyek di desa Pemayungan, Senin (16/03/2020).
"Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik los dan turap pasar, menggunakan dana Bumdes sebesar Rp.500 juta, dan sekarang pembangunan bangunan los pasar justru mangkrak, sama sekali belum di gunakan.
Sedangkan dari hasil temuan dan laporan tersebut, Polres Tebo akan berkoordinasi dengan Inspektorat maupun BPKP dan BPK RI atas hasil pengecekan tersebut. Pasalnya sumber dana kegiatan ini dari DD peruntukannya harus sesuai.
Pihak Tipikor Polres Tebo sedang melakukan pendalaman, apa ada kerugian negara atau tidak. Kalau terbukti ada, kasus ini bakal terus berjalan, "tegas Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz,S.I.K, M.Si.
Dalam waktu dekat ini "sambung Kapolres, akan ada yang di periksa, karena bangunan tersebut terbengkalai sudah sejak lama, perlu tindakan segera. Nanti kita tunggu hasil evaluasi dari tim "ujarnya meyakini. (red)
