Mazlan, Seluruh Staf Dan Anggota Dewan Sementara Waktu Dilarang Bepergian Keluar Daerah - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 16 Maret 2020

Mazlan, Seluruh Staf Dan Anggota Dewan Sementara Waktu Dilarang Bepergian Keluar Daerah


Duasatu.net- Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid) 19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tebo telah merilis bahwa dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi, 765.A/Setda.Kesramas-3.2/2030 tanggal 15 Maret, tentang larang sementara waktu kepada seluruh pegawai ASN di setiap kabupaten, untuk bepergian keluar daerah.

Ketua DPRD Tebo Mazlan,S.Kom Senin (16/3/2020) kepada duasatu.net menuturkan bahwa dalam menindaklanjuti SE Gubernur Jambi seluruh anggota dewan untuk sementara waktu di larang untuk bepergian keluar daerah mulai hari ini selama 14 hari kedepan.

"Iya, mulai hari ini 14 hari kedepan seluruh anggota dewan dan sekretariat di larang bepergian keluar daerah "ucap Mazlan.

Sekwan Zainuddin Abas di hubungi melalui sambungan telpon membenarkan bahwa dalam menindaklanjuti SE Gubernur Jambi, melarang sementara waktu seluruh anggota dewan maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekretariat DPR bepergian keluar daerah. 

"Lanjutnya lagi, kita juga sedang membuat edaran larang bepergian keluar daerah tersebut untuk meneruskan surat Gubernur "ujar Sekwan.

Terpisah Sekda kabupaten Tebo Teguh Arhadi kepada duasatu.net juga membenarkan terkait SE Gubernur  melarang kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap daerah untuk sementara bepergian keluar daerah "katanya meyakini. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda