DPMD Tebo Kembali Jelaskan Perbedaan ADD Dan DD - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 16 Maret 2020

DPMD Tebo Kembali Jelaskan Perbedaan ADD Dan DD


Duasatu.net- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Tebo kembali menjelaskan bahwa Perbedaan antara Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) adalah pada penambahan jumlah perangkat desa.

Kepala dinas (Kadis) PMD Tebo Nafri Junaidi, melalui Kepala bidang (Kabid) Pemerintah desa (Pemdes) Ansori di temui dikantornya menerangkan bahwa selama ini mungkin sebagian masyarakat banyak yang belum mengetahui perbedaan antara ADD dan DD.

"Program ADD "lanjut Ansori, adalah kewajiban Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo untuk mengalokasikannya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana perimbangan.

Kemudian program DD adalah kewajiban pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) penggunaanya di atur melalui Peraturan menteri desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi "ungkap Ansori.

"Sistem penyalurannya sama, yakni berdasarkan jumlah tingkat kepadatan penduduk dan geografinya kemudian tingkat kesulitan yang tinggi (Afirmasi) serta penilaian kinerjanya.

Perbedaannya ialah honor perangkat desa masuk atau dianggarkan melalui ADD, "pungkas Kabid Pemdes. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda