Duasatu.net- Terdakwa kasus gelar akademik palsu Jumawarzi yang juga sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif kabupaten Tebo provinsi Jambi fraksi Gerindra di vonis 2 bulan denda 10 juta rupiah subsidair 1 bulan. Vonis tersebut di bacakan langsung oleh ketua Majelis hakim Armansyah Siregar, SH, MH Pengadilan Negeri (PN) Tebo Senin (16/2/2020) tadi pagi.
"Dalam vonis yang di bacakan oleh hakim PN Tebo tersebut lebih rendah jika di bandingkan dari tuntutan jaksa pada sebelumnya yakni 1 tahun, denda 20 juta rupiah dan subsidair 1 bulan kurungan.
"Tomson Purba, penasehat hukum Jumawarzi di konfirmasi duasatu.net Senin (16/3/2020) mengatakan bahwa kliennya di vonis 2 bulan dan denda 10 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan "katanya singkat.
Sementara itu Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo M.Yusuf Tangai, SH, MH melalui Kasi intelijen (Kastel) Agus Sukandar, SH Senin (16/3/2020) menegaskan bahwa usai pembacaan vonis terdakwa Jumawarzi, JPU langsung menyatakan banding "tegasnya. (red)
