Duasatu.net- Kapolda Jambi, Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, turun langsung menyaksikan proses mediasi antar dua kelompok warga Desa Muak dan Desa Semerap yang terlibat bentrok beberapa waktu lalu.
Dalam proses penandatangan kesepakatan damai antar dua kelompok desa Senin (30/11/2020) berlangsung di rumah dinas Wabup Kerinci, dihadiri Kabinda Jambi, Brigjen Pol. Irawan David Syah, Kasi Log Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Budi S, dan Wakil Bupati Kerinci H. Ami Taher.
Akhirnya dua kelompok warga desa ini dapat di selesaikan secara hukum adat, setelah itu Kapolda Jambi, A Rachmad Wibowo mengunjungi tokoh masyarakat, sejak tiba di Kabupaten Kerinci, pada Sabtu (28/11/2020).
Berdasarkan hukum adat, dan kesepakatan antar dua kelompok masyarakat yang bertikai, Pemerintah Kabupaten Kerinci setelah melaksanakan dua kali pertemuan, menyerahkan uang tunai Rp125 juta.
"Saya ucapkan terimakasih kepada para Depati, baik dari Desa Semerap dan Desa Muak sudah mau memilih jalan damai, semoga kedepan tidak ada konflik lagi," kata Rachmad, Senin (30/11/2020).
"Saya sangat senang, ternyata orang-orang di Kerinci ini sangat ramah, dalam kunjungan pertama saya, sangat berkesan menurut saya," tambahnya.
Dia juga meminta, agar kedepan masyarakat lebih mendahulukan dialog untuk mencari solusi, dalam upaya menyelesaikan konflik.
Disisi lain, Wakil bupati Kerinci H. Ami Taher, menyebut, perselisihan antara dua kelompok dipastikan selesai, sepakat menerima keputusan Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang atas putusan nomor 47/DPT-NANB 6/LADRT-UKP/2020.
Bantuan yang diterima oleh Depati Adat Rencong Telang akan diserahkan lansung kepada Pemangku Adat 5 Desa Semerap pada Hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib di sekretariat Kedepatian 5 Desa Semerap Kecamatan Danau Kerinci Barat.
Ringkasan dari perjanjiannya dikatakan bahwa anak jantan, atau korban yang meninggal dunia dalam kejadian tersebut, atas nama Awara diberikan santunan sebesar Rp. 40 juta.
Selanjutnya anak jantan yang dimaksud ialah korban luka berat yang telah melakukan pengobatan melalui operasi, Bakhtiar diberikan santunan sebesar Rp. 20 juta dan anak jantan yang dimaksud korban luka ringan, Halidin diberikan santunan sebesar Rp. 10 juta.
Dan untuk perbuatan jatuh dinegeri orang oleh masyarakat Adat 5 Desa Semerap diberikan santunan sebesar Rp. 25 juta dan akan dihanguskan pada acara duduk silahturahmi dari kedua belah pihak bertempat di sekretariat Rencong Telang Kecamatan Pulau Sangkar.
" Ami Taher menambahkan, proses mediasi dihadiri Kapolda Jambi, harapannya masyarakat di Kerinci damai sehingga tidak ada lagi konflik. (Rmd)