Perbup 192, Keliaran Tolak Isocovid Disanksi Rp.3 Juta, Pelaku Usaha Langgar Prokes Rp.12 Juta - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 05 Januari 2021

Perbup 192, Keliaran Tolak Isocovid Disanksi Rp.3 Juta, Pelaku Usaha Langgar Prokes Rp.12 Juta

Sulaiman, Kalaktu BPBD Kab. Tebo

DUASATU.NET-  Peraturan bupati (Perbup) nomor 108 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perbup tersebut di ubah menjadi Perbup 192 tahun 2020.

" Kepala pelaksana tugas (Ka.Laktu) BPBD Tebo Sulaiman, Selasa (5/1/2020) mengatakan bahwa Perbup 192 tujuannya masih sama yakni, sasaran penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 adalah tempat dan fasilitas umum.

Kemudian tempat dan fasilitas umum meliputi tersebut ungkapnya Sulaiman, perkantoran / tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko, pasar modern, tradisional, apotek, warung rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan.

" Selanjutnya, perhotelan, penginapan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik tempat berkerumunnya massa, tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan.

Sedangkan bagi yang melanggar protokol kesehatan bakal di kenakan sanksi tegas, perorangan di kenakan teguran lisan dan tulisan, kerja sosial dan denda adnimistratif pada sebelumnya sebesar Rp.20 ribu sekarang menjadi Rp.50 ribu "tegas Sulaiman.

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di kenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, denda administratif sebelumnya sebesar Rp.2 juta, sekarang menjadi Rp.4 juta, jika dua kali melanggar Rp.8 juta hingga tiga kali berturut-turut dikenakan denda Rp.12 juta dan penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.
Sulaiman menambahkan dalam Perbup 192 ada sanksi terhadap ssseorang yang sengaja menolak pengobatan untuk di vaksin Covid-19 dipidana denda Rp.3 juta. Selanjutnya setiap orang sengaja tanpa izin membawa jenazah konfirmasi positif Covid-19 dipidana denda Rp.3 juta.

" Kemudian jika setiap orang berkeliaran atau menolak di isolasi atau meninggalkan isolasi di pidana denda Rp.3 juta. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda