RDP Bersama PMD, Bahas 5 Desa Di Tebo Keberatan Hasil Pilkades Serentak 2020 - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 05 Januari 2021

RDP Bersama PMD, Bahas 5 Desa Di Tebo Keberatan Hasil Pilkades Serentak 2020

Sekdis PMD Tebo, A.Malik

DUASATU.NET- Komisi I DPRD Tebo bidang Pemerintahan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terkait laporan pengaduan sejumlah desa pasca Pilkades 2020.

Desa tersebut di antaranya adalah desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, Tuo Sumay Kecamatan Sumay, Paseban Kecamatan VII Koto Ilir, Bukit Pemuatan Kecamatan Seraiserumpun dan Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir.

" Dalam hasil telaah pada berita acara rapat Komisi I DPR dan DPMD Tebo, untuk menyempurnakan perubahan kedua atas Perda No.1 tahun 2016 melalui Kabag hukum Setda Tebo guna persiapan Pilkades serentak 2022.

Kepala dinas (Kadis) PMD Tebo melalui Sekretaris dinas A.Malik, Selasa (5/1/2021) mengatakan RDP dengan Komisi I DPR tersebut untuk menjelaskan selama pelaksanaan Pilkades Serentak 2020. Dari 30 desa pasca pemungutan suara tinggal menunggu surat pengesahan dari Camat untuk penerbitan pelantikan "urai Malik.

" Dari 30 desa tersebut memang ada yang keberatan dengan hasil pemungutan suara. Beberapa desa secara berjenjang sudah di selesaikan ditingkat desa dan kecamatan.

Malik menyebut, ada 5 desa menyampaikan keberatannya, namun 3 desa itu sudah di selesaikan di tingkat desa dan kecamatan antara lain, Paseban, Lubuk Mandarsah dan Penapalan. Sedangkan 2 desa lagi sedang proses di tingkat kecamatan yaitu desa Tuo Sumay dan Medan Seri Rambahan.

" RDP tadi, "ungkap Malik ada yang keberatan dari calon dan tim suksesnya menyampaikan ke Komisi I DPR, salah satunya desa Tuo Sumay terkait dugaan ketidak netralan panitia seperti lipat kertas surat suara, pencoblosan yang bukan terdapat dalam DPT.

Soal adanya calon kades yang masuk keranah tindak pidana, pihaknya tidak menangani itu meski ada disampaikan tertulis atau tidak. Kami hanya membahas pelanggaran administrasi, tapi silahkan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) "tegas Malik. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda