DUASATU.NET- Bos besar Baby Lobster ilegal Amir Hamzah alias Boy, akhirnya ditangkap Tim Polda Jambi, di Kota Bogor Jawa Barat, Senin (1/2/2021) sekira Pukul 22.00 Wib. Setelah sebelumnya menjadi buron tim gabungan Satgas benur Polda Jambi beberapa bulan terakhir.
Selain itu seorang pelaku sebagai penyedia transportasi air berupa speedboat, Lim Kay Chuan, turut di amankan, pada Minggu (24/1/2021) lalu.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden menjelaskan, penangkapan kedua pelaku, adalah hasil pengembangan ungkap kasus pada Jumat (18/12/2020) lalu.
Dua pelaku ini hasil pengembangan 27 box yang berisi 40.500 baby lobster, "tegasnya, di Mapolda Jambi, Jumat (5/2/2020).
" Keduanya saling berkomunikasi. Bos dan penyedia speedboat," bebernya.
" Di ketahui sebelumnya, Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih baby lopster, Kamis (19/12/2020) malam lalu. Sebanyak 27 box yang berisikan 40.500 berisikan benih baby lobster berhasil di amankan Mapolda Jambi.
Benih baby lobster tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya.
Dalam Konferensi pers, Kapolda Jambi A. Rachmad Wibowo, menerangkan, penangkapan tersebut pada Kamis Malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Ditambahnya didapatkan sebanyak 27 box yang berisikan 40.500 benih baby lopster.
"Benih baby lopster yang ditangkap ini ada dua jenis. Jenis pasir dan jenis mutiara," ujarnya, di lobi Mapolda Jambi, Jumat (18/12/2020).
Dipaparkannya, di setiap plastik streoform terdapat 100 telur jenis mutiara. Sedangkan jenis pasir di setiap plastik 200 ekor.
" Harganya 100 per mutiara, jadi jika ditotalkan Rp 6 miliar," lanjutnya.
" Lebih lanjut A. Rachmad mengatakan, bahwa pihaknya telah mengikuti kebijakan yang dibuat Pemerintah Pusat untuk persediaan lobster di Indonesia.
Agar kita bisa menikmati lobster sendiri. Selain itu ini juga mata pencarian petani. Kalau ilegal bisa beresiko lobster habis, tutupnya. (RMD)