DUASATU.NET- Polsek Walantaka Polres Serang Kota Polda Banten berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian motor (Ranmor), sementara seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri.
Pelaku encurian ranmor tersebut di tangkap ketika terpergok warga, saat merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir, pada saat pemiliknya sedang belanja di minimarket Alfamart di jalan raya Petir Ciruas tepatnya di kampung Tegal Kembang Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang (22/02/2021).
Pelaku berinisial UK (18), asal Desa Sobang Lebak berhasil di tangkap setelah sebelumnya di amankan warga lalu di serahkan ke Satreskrim Polsek Walantaka.
Kapolres Serang kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Walantaka AKP Sudibyo dan Kanit Reskrim Ipda Maryono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Di jelaskannya, sebelum melancarkan aksinya, pelaku bolak-balik di sekitar depan Alfamart. Kedua pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di depan Alfamart dan dirasa aman kemudian pelaku beraksi.
Ketika pelaku menyalakan lampu motor diketahui oleh pemiliknya lalu berteriak maling, pada saat tersebut pelaku di tangkap oleh massa, sedangkan teman pelaku berhasil melarikan diri "urai Kapolsek.
" Benar, kami mengamankan salah satu pelaku pencurian ranmor yang sebelumnya ditangkap warga. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Walantaka untuk proses lebih lanjut.
Atas kejahatan yang di lakukannya, pelaku di ancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, "tegas AKP Sudibyo.
Sudibyo menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang melarikan diri, dari pengakuan pelaku, dirinya selalu menjual motor curian tersebut kepada penadah dan masyarakat. (EDI)